BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 14 kasus selama periode Juni hingga Juli 2026, Senin (27/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 19.126,32 gram sabu, 462,24 gram ganja, dan 10.321 butir ekstasi dengan nilai diperkirakan mencapai Rp33.861.536.000.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar. Turut hadir Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Timbul mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 14 laporan polisi (LP) yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari delapan laporan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua laporan Polsek Banjarmasin Barat, tiga laporan Polsek Banjarmasin Timur, dan satu laporan Polsek Banjarmasin Tengah,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kepolisian mengamankan 22 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 19.126,32 gram, ganja 462,24 gram, dan ekstasi sebanyak 10.321 butir,” tambah Timbul.
Menurutnya, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp33,86 miliar. Kepolisian juga mengestimasi pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 297.610 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan keasliannya. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika menggunakan deterjen, kemudian cairannya dibuang melalui saluran pembuangan air sesuai prosedur yang berlaku. (Alf/Acong)





