Bendungan Riam Kiwa Ditargetkan Rampung Pada 2028

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi percepatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Ruang Rapat H Maksit Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Sekda Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah, Camat Paramasan Basuki Wibowo, unsur Tim Terpadu PDSK Provinsi Kalsel, Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Tinggi, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi terhadap proses pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang dinilai terus menunjukkan progres menuju tahap pelaksanaan.

“Kami atas nama pemerintah daerah dan masyarakat mengapresiasi seluruh tahapan yang telah berjalan. Beberapa poin terkait inventarisasi dan identifikasi lahan juga sudah disepakati melalui berita acara,” ujarnya.

Menurut Saidi, pembangunan bendungan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya untuk mendukung sektor pertanian dan pengendalian banjir di wilayah Kabupaten Banjar dan sekitarnya.

Ia menegaskan, kehadiran pemerintah daerah dalam rapat koordinasi itu merupakan bentuk dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah pusat maupun instansi terkait agar proses menuju pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar,” katanya.

Saidi juga menjelaskan, poin-poin kesepakatan yang telah disusun mencakup aspek regulasi, hukum, perencanaan hingga kesiapan lahan sebagai dasar pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin mengatakan rapat koordinasi menjadi langkah penting untuk mempercepat realisasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa.

“Seluruh pihak terkait hadir dalam rapat ini, mulai dari Kejati, Pemkab Banjar, Pemprov Kalsel, BWS hingga BPN. Mudah-mudahan seluruh proses bisa segera terealisasi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah menunggu legal opinion atau pendapat hukum sebagai dasar tindak lanjut proses verifikasi dan pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga telah menyusun timeline percepatan agar pembangunan bendungan dapat selesai sesuai target pada tahun 2028 mendatang.

Terkait pembebasan lahan, Syarifuddin menyebut sekitar 80 persen lahan telah berstatus clear and clean dan masyarakat juga telah menyepakati ganti rugi tanam tumbuh.

“Untuk sebagian besar lahan sudah clear dan masyarakat juga sepakat terkait ganti rugi. Dari pihak BWS juga menyampaikan bahwa anggaran sudah tersedia,” jelasnya.

Sedangkan sisa lahan lainnya akan diselesaikan secara bertahap bersamaan dengan proses pembangunan yang berjalan.

Menurutnya, keberadaan Bendungan Riam Kiwa nantinya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, mulai dari pengendalian banjir, mendukung pertanian dan perikanan hingga potensi pengembangan pembangkit listrik. (nurul octaviani)

Pos terkait