DPRD Tala Bahas Raperda Adminduk dan Perlindungan Tenaga Kerja

PELAIHARI, dnusantarapost.com – DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (11/05/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Laut H. Khairil Anwar dan dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Bacaan Lainnya

Dua raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.

Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli mengatakan, perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2021 dilakukan sebagai upaya memperkuat pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah, cepat, inklusif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara,” kata Zazuli dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, secara filosofis penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum atas identitas setiap penduduk.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya masih terdapat masyarakat, khususnya warga kurang mampu, yang mengalami kesulitan memperoleh dokumen kependudukan karena proses penerbitannya memerlukan tuntutan atau putusan pengadilan.

Karena itu, Pemkab Tanah Laut memandang perlu mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan dengan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sehingga biaya perkara maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dapat difasilitasi pemerintah daerah.

Rapat paripurna tersebut merupakan tahapan pembicaraan tingkat satu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Laut. (nurul octaviani)

Pos terkait