BANJARBARU, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi rapat internal antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel dan Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) sebagai perwakilan pengemudi ojek online di Kalimantan Selatan, Senin (04/05/2026).
Pertemuan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperhatikan keberlangsungan dan kesejahteraan mitra angkutan online di Kalimantan Selatan.
Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. M. Syarifuddin dan dipandu Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Fitri Hernadi.
Dalam rapat tersebut, Syarifuddin menyampaikan bahwa forum digelar untuk mencari solusi terkait penerapan tarif angkutan online di Kalimantan Selatan.
“Secara aturan, tarif sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur tahun 2025. Pertemuan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah agar ditemukan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik driver maupun aplikator,” ujarnya.
Berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0991/KUM/2025, ditetapkan pendapatan minimum perjalanan pendek sebesar Rp16 ribu untuk jarak 0–3 kilometer, dengan tarif batas bawah Rp4 ribu dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
Namun, DOKB Kalsel menilai masih terdapat ketidaksesuaian penerapan tarif di lapangan, terutama pada layanan kategori hemat yang dinilai membuat pendapatan bersih pengemudi berada di bawah batas minimum.
Sekretaris DOKB Kalsel, Jani, menyebut persoalan tersebut telah diperjuangkan melalui berbagai audiensi dengan DPRD Kalsel hingga aksi damai di kantor aplikator.
Menanggapi hal itu, Sekdaprov meminta adanya keterbukaan dari pihak aplikator terkait mekanisme penghitungan tarif promo.
“Kami menekankan pentingnya keterbukaan penghitungan tarif, terutama untuk layanan hemat dan promo lainnya, sehingga dapat dimusyawarahkan solusi terbaik bagi kedua pihak,” kata Syarifuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Fitri Hernadi menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Kalsel H. Muhidin dengan DOKB saat peringatan Hari Buruh 2026 di Siring Nol Kilometer Banjarmasin.
Menurutnya, pemerintah daerah berharap tercipta kesepakatan antara driver dan aplikator terkait penerapan tarif batas atas dan batas bawah sesuai SK Gubernur Kalsel.
Fitri juga menyampaikan, perwakilan aplikator yang hadir, yakni GoTo (Gojek), Grab, dan Maxim, telah menyatakan komitmen untuk mengikuti ketentuan tarif yang berlaku di Kalimantan Selatan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi tarif agar tetap menyesuaikan kondisi ekonomi dan inflasi, sehingga dapat tercapai solusi yang adil bagi driver maupun aplikator,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, BINDA Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta perwakilan aplikator transportasi online. (Alf)





