BANJARBARU, dnusantarapost.com – Personel Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Banjarbaru.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Pujianto, pada Kamis (9/4/2026) di Jalan Banua Praja Utara, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HDH (57), warga Jalan Soetoyo S, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Kita menyita dua paket sabu dalam plastik klip ukuran 4×6 dengan berat kotor masing-masing 5,01 gram dan 3,45 gram, serta berat bersih 4,82 gram dan 3,26 gram,” ungkap Kapolsek Cempaka, Ipda M Bustan, Selasa (14/4/2026)
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap, pipet kaca, sendok dari sedotan plastik, dua lembar tisu, plastik klip kosong, korek api, dompet kecil, kantong belanja, serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya. (nurul octaviani)





