Bocah SD di Banjarmasin Jadi Korban Pencabulan Wakar 72 Tahun

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Seorang pria berinisial SU (72) ditangkap Polresta Banjarmasin setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

Aksi tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya, yang langsung membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

Pada Rabu (10/12/2025), SU digiring ke Mapolresta Banjarmasin dalam kondisi tertunduk lesu.

Ia merupakan wakar komplek yang masuk kawasan tempat tinggal korban di Banjarmasin Utara.

Dihadapan penyidik, SU mengakui perbuatannya yang berulang kali mencabuli korban.

Dalam memuluskan aksi bejatnya, tersangka memberi sejumlah uang kepada korban. Nominalnya berkisar Rp2 ribu hingga Rp8 ribu.

“Saya melakukannya sepuluh kali, sejak Agustus sampai November,” katanya.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Banjarmasin Ipda Partogi Hutahaean, mengungkapkan kronologis dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka.

“Aksinya dilakukan berulang saat korban pulang sekolah. Pelaku menggunakan pos kamling sebagai lokasi,”ungkapnya.

SU kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara.

Pos terkait