MARTAPURA, dnusantarapost.com – Untuk menindaklanjuti persoalan status kawasan di Kecamatan Aranio, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pambakal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Plt Camat Aranio.
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa mereka akan meminta Kementerian Kehutanan menerbitkan SK atas Area Penggunaan Lain (APL) seluas 332 hektare.
Permasalahan ini sejatinya telah berlangsung lama. Pada 2009 wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai APL, kemudian diperbarui pada 2022. Namun hingga kini legalitas berupa SK dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) tak kunjung diterbitkan, meski peta wilayah 12 desa di Aranio sudah dikategorikan sebagai kawasan APL dan berubah menjadi warna putih dalam peta resmi.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, usai RDP pada Kamis (20/11/2025), menegaskan bahwa langkah ke kementerian merupakan upaya memastikan kepastian hukum bagi masyarakat Aranio.
“Hari ini kami menyamakan persepsi dengan para pambakal, Plt Camat Aranio, dan DPMD. Kami akan mendatangi Kementerian Kehutanan untuk meminta SK APL yang sebelumnya telah dipetakan oleh BPKH,” ujarnya.
Menurutnya, meski peta tersebut sudah diakui oleh kementerian, ketiadaan SK membuat status wilayah Aranio tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Amiruddin berharap kunjungan nanti membuahkan kepastian legalitas sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan dan memperoleh hak kepemilikan lahan secara sah.
“Semua harus jelas secara de jure, bukan hanya de facto. SK itu yang akan menguatkan status wilayah tersebut secara hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila SK diterbitkan, pemerintah daerah dan masyarakat dapat segera membangun infrastruktur, fasilitas pendidikan, serta memungkinkan warga memperoleh sertifikat lahan yang diakui negara.
Agenda kunjungan ke Kementerian Kehutanan telah disepakati digelar pada 7 Desember 2025. Komisi I akan mendampingi para pambakal serta instansi terkait. Mereka juga meminta dukungan Bupati melalui surat resmi sebagai bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Selain pambakal dan DPMD, nanti akan dilihat instansi lain yang perlu dilibatkan agar permohonan ini semakin kuat. Yang jelas, SK tersebut harus bisa kita dapatkan,” ujarnya.
Amiruddin menutup dengan menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan keinginan bersama untuk memastikan hak-hak masyarakat Aranio mendapat pengakuan hukum yang semestinya. (nurul octaviani)





