BALANGAN, dnusantarapost.com – Polres Balangan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi selama periode Juni hingga Agustus 2025. Hal tersebut disampaikan Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Balangan pada Selasa (5/8/2025).
Lima perkara yang berhasil diungkap terdiri atas kasus pencurian di Paringin, kepemilikan senjata tajam di Batumandi, peredaran rokok ilegal di Juai, pengangkutan gas LPG 3 kg bersubsidi secara ilegal di Awayan, serta kasus penganiayaan di Batumandi.
Salah satu kasus menonjol adalah penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di Desa Pelajau, Kecamatan Batumandi, dengan pelaku berinisial A (22). Menurut Kapolres, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dari durasi kejadian jam 2 pagi, kemudian dilaporkan jam 5 pagi, dan pada jam 9 pelaku telah berhasil diamankan di Desa Bungur, Kecamatan Batumandi,” ungkap AKBP Yulianor.
Korban mengalami luka robek di bagian pinggang dan tangan kanan akibat serangan senjata tajam. Beruntung, korban selamat dan telah mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Satreskrim Polres Balangan juga berhasil membongkar kasus peredaran rokok ilegal di Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai. Seorang pria berinisial RR (32) diamankan bersama 195 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi, yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah toko dan kios.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, mengimbau pemilik toko agar tidak menjual produk rokok tanpa izin edar resmi.
“Kami minta kerja sama masyarakat dan pemilik usaha untuk menolak peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Selain itu, petugas Polsek Awayan mengamankan pelaku berinisial MR (50) saat membawa 161 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi menggunakan mobil pikap di Desa Sungai Pumpung. Gas tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, daerah yang berada di luar wilayah distribusi resmi.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan distribusi subsidi dan berpotensi menimbulkan kelangkaan gas di wilayah Balangan, khususnya Kecamatan Awayan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Balangan.
“Akan kami kembalikan kepada distributor terkait, tapi akan disisakan satu atau dua tabung gas sebagai bukti. Hal ini agar tidak terjadinya kelangkaan gas di wilayah Awayan,” pungkas Iptu Joko.






