Polres Balangan Musnahkan 138 Butir Karisoprodol dan Sabu, Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

BALANGAN, dnusantarapost.com – Polres Balangan musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus yang terjadi pada bulan Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Selasa (5/8/2025), dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, yakni MY (32) dan ZRF (22). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 153 butir karisoprodol, tiga paket sabu dengan berat bersih 0,43 gram, serta 3,5 butir pil yang diduga mengandung ekstasi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi memimpin langsung pemusnahan sebanyak 138 butir karisoprodol. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Muhammad Irfan, Kasat Resnarkoba AKP Alif Tri Wibowo, perwakilan BNNK Balangan, perwakilan Pengadilan Negeri Paringin, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balangan.

Kapolres Balangan mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Ia menegaskan bahwa konsekuensi dari keterlibatan dengan narkoba sangat berat, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dengan narkoba. Sekali terjerumus, konsekuensinya akan berat,” tegas Kapolres.

Pemusnahan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut juga mendukung program Pemerintah Kabupaten Balangan, yakni Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba), yang bertujuan menciptakan lingkungan desa yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Pos terkait