Ketua PN Martapura Tegaskan Komitmen Jatuhkan Vonis Berat bagi Residivis Kasus Narkoba

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Pengadilan Negeri Martapura menunjukkan sikap tegas dalam menangani perkara narkotika, khususnya terhadap pelaku berstatus residivis. 

Ketua PN Martapura, Akhmad Fazrinnoor Susilo Dewantoro, menegaskan bahwa pihaknya siap menjatuhkan hukuman maksimal guna memberikan efek jera.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikannya saat menghadiri konferensi pers hasil Operasi Antik Intan 2025 sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (2/7/2025).

Menurut Akhmad Fazrinnoor, perkara narkoba menjadi isu yang memerlukan perhatian dan perlakuan hukum yang lebih mendalam. 

Ia menyatakan bahwa dalam menentukan vonis, hakim akan mempertimbangkan riwayat pelaku, terutama apabila yang bersangkutan telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.

“Untuk pelaku yang sudah beberapa kali terjerat kasus narkotika, tentu vonis yang dijatuhkan akan lebih berat dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Mantan hakim PN Kota Padang tersebut juga mengungkapkan bahwa selama hampir dua pekan menjabat di Martapura, dirinya telah menangani sejumlah perkara narkoba, yang sebagian besar berasal dari wilayah pinggiran yang berbatasan langsung dengan ibu kota provinsi.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Narkotika mengatur ancaman pidana minimal antara empat hingga lima tahun penjara. Bagi residivis, hukuman dapat ditingkatkan sesuai dengan pertimbangan tertentu dalam persidangan. (nurul octaviani)

Pos terkait