MARTAPURA – Sorotan terhadap nasib Kakek Kahpi (73) yang menghadapi eksekusi pidana terus bermunculan. Salah satunya datang dari anggota DPRD Kabupaten Banjar, M. Ali Syahbana, yang menilai kasus ini sebagai refleksi penting bagi wajah hukum di Indonesia.
Meskipun Kakek Kahpi bukan warga Kabupaten Banjar, Ali menegaskan bahwa persoalan ini tak bisa dilihat semata-mata dari sisi administratif.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan perlunya hukum yang lebih manusiawi dalam menyikapi realitas sosial masyarakat.
“Kasus Kakek Kahpi menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum,” ujar politisi muda Partai Gerindra itu, Selasa (10/6).
Bagi Ali, usia lanjut dan kerentanan sosial seperti yang dialami Kakek Kahpi seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan hukum.
Ia mengingatkan bahwa hukum bukanlah sistem yang kaku dan tanpa rasa, tetapi harus menjadi jalan menuju keadilan yang berlandaskan nurani.
“Usia lanjut dan kondisi sosial seseorang merupakan realitas yang harus kita pahami, agar hukum tidak hanya menjadi kumpulan pasal, tapi juga hadir sebagai cermin keadilan yang berperikemanusiaan,” ucapnya.
Mengutip filsuf hukum Gustav Radbruch, Ali menyampaikan bahwa keadilan substantif semestinya berada di atas kepastian hukum yang absolut.
Menurutnya, hukum ideal adalah hukum yang hidup dan menyatu dengan nilai moral serta realitas sosial masyarakat.
“Hukum tidak boleh berjalan membabi buta. Ia harus peka, terutama kepada mereka yang berada dalam kondisi lemah dan tak berdaya. Dalam konteks ini, penundaan eksekusi oleh Kejari Banjar adalah bentuk keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan,” tuturnya.
Ali Syahbana menilai, sikap bijak Kejaksaan Negeri Banjar yang menunda eksekusi Kakek Kahpi demi memberi kesempatan mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) merupakan contoh nyata penegakan hukum yang berempati.
“Keadilan yang berpihak pada kemanusiaan justru akan memperkuat legitimasi hukum di mata masyarakat. Dan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Ia berharap, kasus ini menjadi pemantik bagi institusi hukum untuk lebih sensitif dan responsif terhadap kondisi rentan di masyarakat. (nurul octaviani)





