Dengan Hati Nurani, Kejari Banjar Tunda Eksekusi Kakek Kahpi

MARTAPURA – Langkah kaki Kakek Kahpi (73) perlahan menyusuri halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Selasa (10/6/2025) siang. 

Didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, ia datang memenuhi panggilan hukum dengan kepala tegak dan hati yang lapang.

Meski usia tak lagi muda dan tubuhnya tak sekuat dulu, Kakek Kahpi tetap hadir—sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. 

Di balik kerut wajah dan tongkat penopang, tersimpan tekad untuk tetap taat dan bersikap kooperatif.

Kedatangannya bukan tanpa beban. Ini adalah pemanggilan ketiga, dan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung, seharusnya ia mulai menjalani masa hukumannya. 

Namun, harapan kecil menyala. Kejari Banjar memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi demi alasan yang sangat manusiawi.

“Hari ini, beliau hadir menunjukkan itikad baik. Ini bentuk nyata komitmen untuk menghormati hukum,” ujar penasihat hukumnya, Oriza Sativa Tanau, dengan nada tenang usai pertemuan dengan pihak kejaksaan.

Oriza menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas sikap hangat dan terbuka dari aparat penegak hukum. 

“Alhamdulillah, komunikasi kami berjalan sangat baik. Sambutan yang diberikan sangat humanis, penuh penghormatan terhadap kondisi beliau,” katanya.

Penundaan eksekusi ini diberikan agar Kakek Kahpi bisa menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni 2025. Kehadiran pribadi Kakek Kahpi dalam persidangan menjadi syarat mutlak yang tak bisa diwakilkan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji. Ia menjelaskan bahwa meski pemanggilan ini adalah bagian dari prosedur pelaksanaan putusan kasasi, pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Secara hukum, PK memang tidak menghentikan proses eksekusi. Tapi kami melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Kondisi usia beliau dan kebutuhan hadir langsung dalam sidang menjadi alasan kami menunda pelaksanaan eksekusi,” tutur Radityo, yang saat itu didampingi Kasi Intel Robert Iwan Kandun.

Radityo berharap setelah sidang PK selesai, proses hukum bisa tetap berjalan secara sukarela dan tertib. 

“Kami tetap menjalankan tugas sebagaimana aturan berlaku. Tapi di atas segalanya, kami juga manusia. Dan hari ini, kami memilih untuk mendahulukan hati nurani,” ucapnya dengan tegas namun penuh empati. (nurul octaviani)

Pos terkait