BANJARBARU – Sepasang suami istri berinisial IY dan N ditangkap jajaran Polsek Banjarbaru Utara karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 27 Mei 2025, di kawasan Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan melalui Kanit Reskrim Ipda Feliks Harianja mengatakan, pasangan tersebut diamankan saat sedang menunggu pembeli.
“Barang bukti berupa tiga klip sabu dengan total berat kotor 1,16 gram kami temukan disembunyikan di dalam toilet rumah mereka,” ungkap Ipda Feliks.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif keduanya nekat menjual sabu karena alasan ekonomi. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (nurul octaviani)





