BANJARBARU – Di luar harapan kuasa hukum korban, Juwita, Oditur Militer menuntut terdakwa Oknum TNI AL, Kls I Bah Jumran dengan hukuman seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025) pagi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan fakta-fakta persidangan yang berlangsung sejauh ini, Oditur Militer menuntut Jumran dengan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut.
“Pidana seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani hukuman hingga akhir hayatnya. Ini bukan pidana terbatas waktu. Selain itu, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa juga akan diberhentikan dari dinas TNI AL,” jelas Letkol Sunandi di hadapan majelis hakim.
Kenapa Jumran Tidak Dijatuhi Hukuman Mati?
Dalam pasal 340 KUHP, memang benar terdakwa dapat dihukum mati. Namun, Oditur Militer menegaskan pilihan seumur hidup sudah melalui berbagai aspek pertimbangan.
“Oditor menilai bahwa hukuman seumur hidup sudah proporsional dalam perkara ini,” jelas Letkol Sunandi.
Mendengar tuntutan ini, pihak kuasa hukum dan keluarga korban pun merasa kecewa. Mereka menilai, tuntutan ini tidak sebanding dengan aksi bejat dan keji yang sudah dilakukan oleh Jumran.
Sejak awal pihak kuasa hukum juga sudah tegas dan meminta hukuman mati karena pembunuhan ini direncanakan dengan matang dan pelakunya adalah aparat negara.
“Tidak ada hal yang meringankan. Kami merasa tuntutan ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga,” ujar Fazri
“Pelaku telah merenggut nyawa adik kami secara keji dan terencana. Kami berharap ada ketegasan hukum, apalagi pelaku adalah anggota TNI. Harusnya hukuman maksimal diberlakukan,” timpa pihak keluarga.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (nurul octaviani)





