BANJARBARU – Warga Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut diringkus Polsek Cempaka karena mencuri di sebuah rumah yang ada di wilayah hukum Polsek Cempaka Jumat (23/5/2025) lalu.
Pria berinisial SO (44) ini melakukan aksi pencuriannya saat pemilik rumah sedang bekerja. Dalam aksinya, SO membobol rumah tersebut di bagian pintu belakang. Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengatakan, pemilik rumah mengetahui kejadian pembobolan rumah ini dari tukang yang bekerja untuk membangun dapur.
“Pemilik rumah diberi tahu bahwa pintu belakangnya di bobol oleh tukang,” katanya, Minggu (1/6/2025)
Mendengar informasi tersebut, pemilik rumah langsung pulang untuk melihat dan benar ternyata pintu belakang dibobol oleh maling. Pemilik rumah pun mengecek barang-barang yang hilang.
“Yang hilang TV LED, laptop dan jam tangan, total kerugian sekitar 12 juta rupiah” sambungnya.
Usai menerima laporan dari pemilik rumah, personel Polsek Cempaka langsung menindak lanjuti laporan tersebut untuk menangkap pelaku. Pelaku SO pun berhasil diringkus pada Sabtu (30/5/2025) di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan barang yang ia curi disimpan di kediamannya yang beralamat di Jalan Irigasi Gambut,” pungkas Kapolsek lagi.
Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini, kepolisian menyita barang bukti berupa TV LED, laptop, jam tangan dan stu unit sepeda motor yang menjadi sarana pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku pun disangkakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.






