Besok, Oditur Militer Akan Membacakan Tuntutan Oknum TNI AL, Kls I Bah Jumran, si pembunuh Juwita
BANJARBARU – Persidangan Jumran, si pembunuh Juwita terus bergulir di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Besok, Senin 2 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WITA agendanya, oditur militer akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa yakni Kelasi Satu Bah Jumran.
Pihak keluarga, yang diwakili oleh Satria dan Anggi dengan tegas menyatakan dan meminta hakim pengadilan militer menjatuhi Jumran hukuman terberat yakni hukuman mati. Mereka, tak rela jika Jumran dan perbuatan kejinya hanya dihukum seumur hidup.
“Kami tidak rela pembunuh adik kami hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, apa yang dia lakukan jelas pembunuhan berencana,” ungkap keduanya, Minggu (1/6/2025)
Anggi juga mengatakan pihaknya juga sudah bersirat ke oditur militer mengenai permintaan ini. Surat ini berasal dari pihak keluarga dan Aliansi Keadilan Untuk Juwita (AUK).
“Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak odmil agar Jumran dihukum mati,” tegasnya.
Sidang kasus pembunuhan Juwita yang dilakukan oleh Oknum TNI AL Kls I Bah Jumran ini sudah bergulir sejak awal Mei 2025 kemarin. Dalam perjalanannya, belasan saksi sudah dihadirkan, mulai dari pihak keluarga korban, dokter forensik, pemilik rental mobil, hingga sahabat Jumran yang kini juga ditahan karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana ini.
Fakta-fakta persidangan juga terungkap satu persatu. Dalam sidang ini, Jumran mengakui rencananya untuk membunuh Juwita sejak satu bulan yang lalu sebelum pembunuhan ini terjadi. Alasannya? oknum TNI ini tertekan karena diminta untuk menikahi korban, Juwita.
Meski Jumran berusaha mengelabui aksi bejatnya dengan cara membuat kematian korban seperti laka tunggal dan kembali ke Balikpapan dalam 1×24 jam, berkat kerja keras aparat pembunuhan pun terungkap dari hasil otopsi terhadap korban. Dokter Forensik, Mia Yulia menyatakan korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas dan tidak ada luka yang mengarah pada insiden kecelakaan.






