BALANGAN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RA (33), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2025) di Jalan Ahmad Yani, Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, saat jajaran Satresnarkoba melaksanakan patroli rutin.
Kepala Kepolisian Resor Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas mendapati seorang pria yang duduk mencurigakan di atas sepeda motor matik.
“Saat patroli, anggota melihat seseorang yang mencurigakan di wilayah Desa Dahai. Ketika dihampiri dan digeledah disaksikan oleh warga setempat, ditemukan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di saku celananya,” terang Iptu Eko, Kamis (29/5/2025).
RA kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berencana mengonsumsinya secara pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 0,7 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Balangan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Iptu Eko mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa narkoba tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang dapat menjerat siapa saja ke ranah hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.





