BANJARBARU – Dua orang pelaku pengeroyokan berinisial ASP dan RA berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian dari Polsek Liang Anggang.
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan di Jalan Ahmad Yani Km 21, tepat di seberang mini market Mandala, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, melalui Kanit Reskrim Ipda Isman Riskadany mengungkapkan bahwa proses penangkapan berjalan lancar.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Isman, Senin (12/5/2025)
Dari hasil pemeriksaan awal, motif utama pengeroyokan diketahui didasari oleh rasa dendam.
“Motif dari pengeroyokan ini adalah karena pelaku ingin membalas perbuatan korban yang sebelumnya telah melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap keponakan salah satu pelaku,” jelas Ipda Isman.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial T (20).
“Korban mengalami luka di bagian hidung dan tubuh akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku,” tambah Ipda Isman.
Kedua pelaku kini telah dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ipda Isman.
Dalam kesempatan yang sama, Polsek Liang Anggang mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan hukum sendiri.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan proses penyelesaian masalah kepada pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih besar,” pungkas Ipda Isman. (nurul octaviani)






