Jual Minol di Warung, Seorang Pria Terjaring Razia Pekat Polsek Tambang Ulang

TAMBANG ULANG – Penjual minuman keras (miras) terjaring kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Tambang Ulang, Minggu (11/5/2025)

“Hasil razia menemukan adanya penjualan minuman keras berupa Alkohol Cap Gadjah dengan kadar 95% di salah satu warung malam yang berlokasi di Desa Kayu Abang, alkohol itu disimpan di belakang warung,” terang Kapolsek Tambang Ulang Iptu Mangasa Siagian. 

Pemilik warung berinisial S (35) yang merupakan warga setempat mendapatkan teguran lisan dari aparat dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Kegiatan razia pekat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang Ulang dan menyasar sejumlah warung malam di sepanjang Jalan A. Yani Desa Tambang Ulang serta Desa Kayu Abang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dengan fokus pada kelengkapan surat-surat, serta memeriksa keberadaan senjata tajam (sajam), narkoba, minuman keras (miras), penyakit masyarakat, dan pelanggaran pidana lainnya.

Polsek Tambang Ulang menegaskan akan terus melaksanakan razia serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya. (nurul octaviani)

Pos terkait