Polda Kalsel Bongkar Kasus Pembuangan Limbah Medis B3 di Kertak Hanyar

BANJAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Pengungkapan ini bermula saat Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. 

Mereka menemukan puluhan kardus limbah medis di dua lokasi di Komplek Viland Mahantas, Desa Belayung Baru.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 18 dus limbah medis B3 di lahan kosong ukuran 5 x 13 meter, dan 30 dus lainnya di samping pos jaga perumahan, yang ditutup menggunakan terpal biru,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, saat konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Limbah tersebut diketahui diletakkan oleh seseorang berinisial F alias A, yang merupakan penjaga perumahan. Menurut pengakuannya, limbah itu ia terima dari seorang sopir mobil boks yang tidak dikenalnya, sekitar bulan September 2024.

Modusnya, pelaku menyalahgunakan pengelolaan limbah B3 medis dengan cara menimbunnya di lahan gambut tanpa prosedur pengelolaan yang benar. 

Barang bukti yang diamankan antara lain 48 kardus berisi limbah medis serta satu klip plastik bertulisan RSUD Pulang Pisau.

Jenis limbah yang ditemukan cukup beragam, mulai dari toples bekas tes urine, botol infus, obat-obatan dalam botol kaca, alat suntik bekas, masker, sarung tangan medis bekas, hingga kantong darah.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas pembuangan limbah B3 yang mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

Dalam konferensi pers di lokasi kejadian, hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta tokoh masyarakat setempat. (nurul octaviani/rls)

Pos terkait