MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 7 orang yang terlibat dalam kasus narkotika.
“Total barang yang kita amankan ada 10 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, Senin (12/5/2025)
Tujuh orang yang rata-rata pengedar dan kurir ini merupakan hasil tangkapan dari pihak kepolisian sejak 23 April 2025 hingga 6 Mei 2025.
Semuanya terpaksa menjual dan mengedarkan barang haram ini karena faktor ekonomi.
“Kebanyakan diamankan di wilayah Kecamatan Martapura Kota, ada juga Karang Intan, Mataraman dan Simpang Empat,” lanjutnya.
Dua diantara tujuh orang tersebut ada residivis yang pernah tersandung kasus yang sama.
“Ini yang kedua kalinya saya tertangkap, saya sebagai pengedar,” ujar salah satu tersangka resivis saat diwawancara.
“Karena gak ada kerjaan lagi, susah cari kerja,” ungkapnya lagi.
Selain sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Banjar juga berhasil mengamankan ribuan butir Carisoprodol. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dihadapan para tersangka dan pihak kepolisian. (nurul octaviani)






