MARTAPURA – Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan ASS (21) dan N (34) pada Jumat (14/3/2025) petang di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar karena diduga melakukan transaksi narkotika.
“Keduanya diamankan di sebuah bengkel yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi
Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil menangkap N di tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti berupa bong kaca dan dua pipet kaca yang ditemukan di dalam kamar.
Hasil interogasi terhadap N mengarah pada pelaku kedua, ASS, yang diketahui menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di sebelah tempat tinggal N.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih 11,74 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam di bawah kasur.Selain Narkotika, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, yakni empat unit ponsel, dua timbangan digital. Uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba.
Kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, serta memperdagangkan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram.
“Kepolisian akan terus mendalami jaringan peredaran Narkotika yang melibatkan kedua tersangka serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar,” pungkasnya. (rls/ Nurul Octaviani)





