MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Telaga Bauntung, pada Minggu (2/2/2025) dengan barang bukti 7 paket sabu-sabu.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi mengatakan pelaku diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Lok Tanah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 7 paket sabu dengan berat kotor 12,24 gram dan berat bersih 10,6 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku. Selain itu, kami juga menyita 2 bungkus plastik klip, 1 unit handphone Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi.
Pelaku kini diamankan di Polres Banjar Polda Kalsel dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





