MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan SA (38) dan RS akibat terjerat kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar pada Senin (12/8/2024)
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah aparat berhasil mengamankan RS terlebih dahulu dengan barang bukti satu paket sabu.
“Berdasarkan pengakuan RS narkotika tersebut dibeli dari SA,” ujarnya Rabu (14/8/2024)
Pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah SA dan ditemukan barang bukti narkotika di dalam dompetnya.
“Saat rumah SA digeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat bersih 6,08 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam,” lanjutnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu bundel plastik klip, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam merk VIVO, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Keduanya pun disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, serta memiliki Narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. (tata)





