Bawa Sabu 0,6 Gram, Warga Banjarmasin Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru

BANJARBARU, dnusantarapost.com – SA (39) warga Pasar Lama Banjarmasin diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru karena tersandung kasus narkotika.

Bacaan Lainnya

Ia diamankan pada pada Selasa (13/8/2024) sore di Jalan Ahmad Yani KM 33, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

“Berdasarkan laporan yang kami peroleh, bahwa ada peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Denny A Juniansyah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Rabu (14/8/2024)

Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu Denny A Juniansyah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan, usai menerima informasi tersebut pihaknya langsung bergerak ke lokasi penangkapan.

Kemudian dari tangan SA (39) ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti satu klip sabu dengan berat bersih 0,6 gram dan satu buah handphone dan satu buah baju kaos,” ujarnya lagi.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Banjar untuk menempuh proses hukum lebih lanjut dan disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tata)

Pos terkait