Pemkab Tala dan Bapenda Kalsel Luncurkan Gebyar Panutan Pajak, Bebaskan Denda hingga Hadiah Umrah

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Senin (2/11/2026).
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Senin (2/11/2026).

PELAIHARI, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Senin (2/11/2026).

Program tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, mulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, fasilitas mutasi kendaraan tanpa biaya, hingga kesempatan mendapatkan hadiah utama berupa paket ibadah umrah.

Bacaan Lainnya

Soft launching yang berlangsung di depan Kantor Bupati Tanah Laut itu dihadiri Bupati Tala H Rahmat Trianto, Kepala Bapenda Kalsel H Subhan Nor Yaumil, Kepala Bapenda Tala, jajaran kepolisian, pihak Samsat, serta sejumlah undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyerahan souvenir kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan yang dinilai tertib membayar pajak tepat waktu. Panitia juga menyerahkan hadiah kendaraan kepada sejumlah masyarakat yang terpilih sebagai wajib pajak taat.

Bupati Tala H Rahmat Trianto mengatakan, Gebyar Panutan Pajak menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan agar kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakannya.

” Kegiatan gebyar ini merupakan wujud penghargaan bagi mereka yang taat pajak. Bentuknya berupa keringanan atau kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk bagi warga kita yang mungkin sempat tertunda atau kelupaan sehingga dendanya ditiadakan,” ujar Rahmat.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun perusahaan yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah agar segera melakukan mutasi administrasi kendaraan ke Kabupaten Tanah Laut.

Rahmat menyebutkan, proses pemindahan administrasi kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas tanpa biaya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor di Tala.

Tak hanya memberikan keringanan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah hadiah menarik bagi masyarakat yang taat membayar pajak. Salah satunya paket ibadah umrah yang rencananya diundi pada akhir Desember 2026.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel H Subhan Nor Yaumil mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Ia menjelaskan, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah akan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta potongan pajak sebesar 50 persen untuk pembayaran tahun pertama dan kedua sesuai ketentuan program.

“Jika mutasi dilakukan, pajak tersebut akan masuk ke kas daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan opsennya juga akan diterima langsung oleh Kabupaten Tala,” jelas Subhan.

Melalui Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan berbagai kemudahan tersebut. Optimalisasi penerimaan pajak diharapkan turut mendukung pencapaian target pendapatan daerah hingga akhir tahun 2026 serta memperkuat pembiayaan pembangunan. (tata)

Pos terkait