Perkuat Akses Keadilan, Banjarmasin Siapkan 52 Paralegal Kelurahan

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota Banjarmasin melatih 52 paralegal perwakilan kelurahan melalui Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Tahun 2026. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas layanan bantuan hukum dasar, konsultasi, dan mediasi bagi masyarakat di tingkat kelurahan.

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin tersebut berlangsung di Fave Hotel Banjarmasin, Senin (2/11/2026), dan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda.

Pelatihan ini diikuti 52 perwakilan kelurahan se-Kota Banjarmasin. Para peserta dipersiapkan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum awal, sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum melalui jalur nonlitigasi.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, mengatakan pembentukan paralegal di tingkat kelurahan bertujuan mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

“Posbankum kelurahan memiliki peran strategis, yaitu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, memberikan informasi dan konsultasi hukum awal, serta membantu warga memahami hak dan kewajibannya,” ujar Ananda.

Ia menegaskan, layanan konsultasi dan mediasi melalui Posbankum kelurahan diberikan secara gratis. Namun, terdapat kemungkinan biaya apabila penanganan perkara berlanjut pada pengurusan administrasi formal di instansi lain.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya kehadiran layanan hukum yang terintegrasi di tengah dinamika kehidupan masyarakat perkotaan.

“Hukum memang tidak bisa dilihat seperti kita membangun jembatan secara fisik, tetapi hukum harus terus diasah dan dirasakan kehadirannya untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” kata Rakhmat.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Untung Eko Laksono, menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam membantu menangani berbagai persoalan hukum yang muncul di lingkungan masyarakat.

Persoalan tersebut antara lain sengketa antarwarga, masalah keluarga, pertanahan, hingga utang-piutang.

“Fungsi paralegal ini menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah. Jadi tugas kelurahan yang sifatnya kasus-kasus perdata ringan penanganannya bisa lebih cepat dan lebih mudah,” ungkap Eko.

Melalui pendidikan dan pelatihan tersebut, Pemko Banjarmasin membekali para peserta dengan materi hukum, teknik komunikasi, dan metode mediasi. Pembekalan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi Posbankum kelurahan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Dengan keberadaan paralegal di tingkat kelurahan, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi, konsultasi, dan fasilitasi penyelesaian persoalan hukum di lingkungan tempat tinggalnya. (Alf/Vina)

Pos terkait