BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menaikkan status 12 korporasi domestik dan 11 orang ke tahap penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum atas karhutla yang turut menjadi sorotan Aliansi Rakyat Kalsel bersama BEM se-Kalimantan Selatan dalam aksi unjuk rasa.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan bahwa penanganan hukum kasus karhutla menjadi perhatian serius dan mendapat atensi dari Presiden serta Kapolri.
Menurut dia, jajaran Polda Kalsel menindaklanjuti aduan dan tuntutan masyarakat terkait penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk membakar lahan. Penyidik juga mengumpulkan keterangan ahli dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Selain penyidikan, kepolisian melakukan langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap bagi pengguna jalan. Upaya tersebut meliputi pemasangan rambu-rambu peringatan dan penyiagaan personel di sejumlah titik rawan.
Kapolda Kalsel juga mengimbau petugas gabungan dan relawan yang terlibat dalam pemadaman karhutla agar menjaga kesehatan serta mengutamakan keselamatan selama bertugas.
“Kepada rekan-rekan relawan, TNI, Polri, yang bekerja siang malam melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, saya mengimbau untuk tetap jaga kesehatan, untuk tetap hati-hati. Kita bersama-sama bahu-membahu untuk melayani masyarakat, memadamkan api dan asap yang berada di wilayah Banua kita ini,” ujar Rosyanto Yudha.
Penanganan karhutla di Kalimantan Selatan menjadi perhatian masyarakat, termasuk Aliansi Rakyat Kalsel dan BEM se-Kalimantan Selatan yang menyampaikan tuntutan agar penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan tuntas. (Alf/Vina)





