Ustad Hery Hidayat Dukung Produk Wajib Halal di Banjarmasin, Pemerintah Diminta Dampingi Pelaku Usaha Kecil

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Kebijakan Produk Wajib Halal (PWH) di Banjarmasin mendapat dukungan dari tokoh agama sekaligus Ketua Masjid Al Ikhlas Sungai Andai, Ustad Hery Hidayat.

Menurut Ustad Hery, penerapan Produk Wajib Halal tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban keagamaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta memberikan kepastian terhadap produk yang beredar di masyarakat.

Ia menilai masyarakat, khususnya konsumen muslim, memiliki hak untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi. Karena itu, penerapan kebijakan halal dinilai memiliki posisi penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Produk halal bukan hanya persoalan agama, tetapi juga menyangkut hak konsumen untuk mendapatkan kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi. Karena itu, kebijakan Produk Wajib Halal perlu kita dukung,” ujarnya.

Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Peluang Ekonomi

Ustad Hery juga melihat kebijakan PWH dari sisi ekonomi. Menurutnya, jaminan halal dapat memberikan nilai tambah terhadap suatu produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, status halal dapat menjadi salah satu faktor yang memperkuat daya saing produk di pasar. Produk yang memiliki jaminan halal berpeluang lebih mudah diterima oleh konsumen yang menjadikan aspek kehalalan sebagai pertimbangan dalam memilih produk.

“Ketika sebuah produk memiliki jaminan halal, konsumen mendapatkan kepastian. Bagi pelaku usaha, ini juga dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk,” katanya.

Pemerintah Diminta Hadir Membantu UMKM

Meski mendukung kebijakan PWH, Ustad Hery berharap pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi keterbatasan pengetahuan, biaya, maupun kemampuan administratif dalam memenuhi persyaratan halal.

Menurutnya, kebijakan yang baik perlu diikuti dengan sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan kemudahan layanan, sehingga pelaku usaha kecil tidak merasa terbebani dalam memenuhi ketentuan tersebut.

“Jangan hanya meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban, tetapi pemerintah juga perlu hadir membantu. Pelaku usaha kecil membutuhkan pendampingan agar memahami persyaratan dan proses untuk mendapatkan jaminan halal,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah bersama lembaga terkait dapat memperluas program pendampingan bagi UMKM, terutama pelaku usaha makanan dan minuman yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Bangun Ekosistem Halal Bersama

Sebagai tokoh agama dan Ketua Masjid Al Ikhlas Sungai Andai, Ustad Hery juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung terbentuknya ekosistem produk halal di Banjarmasin.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan halal tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan pelaku usaha, masyarakat, tokoh agama, dan berbagai pihak terkait.

“Pemerintah, pelaku usaha, tokoh agama, dan masyarakat harus bersama-sama membangun ekosistem halal. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha mendapatkan peluang untuk meningkatkan kualitas dan memperluas pasar,” tuturnya.

Ustad Hery berharap penerapan Produk Wajib Halal di Banjarmasin dapat berjalan dengan baik, tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Harapannya, kebijakan Produk Wajib Halal memberikan manfaat bagi semua. Masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan, sedangkan pelaku usaha, terutama UMKM, mendapatkan pendampingan dan kesempatan untuk berkembang,” pungkas Ustad Hery Hidayat.

Pos terkait