BANJARBARU, dnusantarapost.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih aktif meningkatkan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK).
Dorongan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pedoman Penerbitan dan Pembinaan Registrasi PSAT PDUK yang digelar DPKP Kalsel di Aula Kantor DPKP Kalsel, Banjarbaru, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan itu diikuti perwakilan bidang ketahanan pangan dari dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Kepala DPKP Kalsel Syamsir Rahman melalui Sekretaris Dinas, Saptono, meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan proses administratif dalam meningkatkan registrasi PSAT PDUK. Menurut dia, pemerintah perlu aktif menjangkau pelaku usaha melalui pembinaan, sosialisasi, dan edukasi.
“Kita harus aktif, jangan pasif dan jangan menunggu. Kita perlu jemput bola ke lapangan kepada para pelaku usaha melalui pembinaan, sosialisasi dan edukasi,” tegas Saptono.
Ia mengatakan setiap kabupaten/kota perlu memiliki target terukur dalam meningkatkan jumlah produk PSAT yang terregistrasi.
DPKP Kalsel mendorong setiap daerah setidaknya meregistrasikan empat hingga lima produk PSAT setiap tahun. Target tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak produk pangan segar memenuhi ketentuan registrasi.
“Minimal setiap kabupaten/kota punya target empat atau lima produk yang bisa mendapatkan registrasi PSAT setiap tahun. Syukur-syukur bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Saptono menekankan, peningkatan registrasi harus diikuti pengawasan secara konsisten, baik sebelum produk beredar maupun setelah beredar di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pengawasan keamanan pangan. Karena itu, pembinaan kepada pelaku usaha perlu dilakukan secara rutin dan tidak hanya ketika ditemukan persoalan.
Selain registrasi PSAT PDUK, DPKP Kalsel terus mendorong penguatan kapasitas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di kabupaten/kota.
Saat ini, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru telah mengikuti proses penilaian OKKPD dan masih menunggu hasil sidang pleno di tingkat pusat.
Saptono berharap hasil penilaian tersebut memberikan hasil terbaik sekaligus menjadi pemacu bagi daerah lainnya untuk mempersiapkan seluruh indikator yang dipersyaratkan.
“Harapannya tahun depan kabupaten lainnya juga sudah bisa dilakukan penilaian, sehingga seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan nantinya memiliki OKKPD yang tersertifikasi,” katanya.
Sementara itu, OKKPD Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di bawah DPKP Kalsel telah memperoleh nilai A. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan pangan di daerah masing-masing.
Pengawasan Pangan Dukung Program MBG
Penguatan pengawasan keamanan pangan juga diarahkan untuk mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
DPKP Kalsel menilai keamanan bahan pangan menjadi perhatian bersama karena pangan yang disediakan dalam program tersebut dikonsumsi oleh anak-anak.
“Bagaimanapun yang diberi makan adalah anak-anak kita. Harapannya mereka menjadi generasi emas tahun 2045, bukan generasi cemas tahun 2045,” ungkap Saptono.
Ia menegaskan, meskipun pembagian kewenangan dalam pengawasan pangan untuk pelaksanaan MBG terus berkembang, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan kepentingan yang sama dalam memastikan pangan yang beredar aman dikonsumsi.
Selain itu, DPKP kabupaten/kota diminta terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dalam mengawasi distribusi komoditas pangan, terutama beras.
Pengawasan mencakup mutu dan peredaran komoditas pangan agar tetap sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.
“Kalau kita dilibatkan, baik langsung maupun tidak langsung, tentunya kita harus tetap berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi komoditas yang ada di pasaran,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DPKP Kalsel berharap pemerintah kabupaten/kota tidak hanya memahami mekanisme registrasi PSAT PDUK, tetapi juga mampu menerapkannya melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan berkelanjutan di lapangan. (Alf)





