Wamen ATR/BPN: 3.154 Sertifikat Tanah MBR Terbit di Kalsel

BANJARMASIN, dnusantarapost.comPemerintah terus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis Presiden RI Prabowo Subianto dalam penyediaan hunian layak.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, sertifikat diserahkan kepada 40 warga dari dua desa, yakni Desa Melayu dan Desa Mekar.

Ossy Dermawan mengatakan, dukungan pemerintah terhadap penyediaan hunian layak tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah. Pemerintah juga memastikan masyarakat memiliki alas hak dan kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

“Tidak hanya kemudian bangunan yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintahan saat ini,” ujar Ossy.

Menurut dia, penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut merupakan bagian dari program yang lebih luas dalam memberikan legalitas aset kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Khusus di Kalimantan Selatan, hingga 2026 telah diterbitkan sebanyak 3.154 sertifikat tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Jumlah tersebut, kata Ossy, masih akan terus bertambah seiring berlangsungnya proses pendataan masyarakat MBR berdasarkan klasifikasi atau desil penerima manfaat.

“Ini jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” jelasnya.

Ossy menegaskan, program legalisasi aset bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung amanat Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain pembangunan hunian, kepastian hukum atas tanah dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan program tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi II DPR RI beserta para anggotanya dalam mendorong program strategis pemerintah, khususnya dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

“Ini akan terus dilakukan sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.

(Alf)

Pos terkait