BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Aliansi Masyarakat Peduli Raja Banjar Sultan Suriansyah yang mengatasnamakan gerakan warga Alalak menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/8/2026).
Massa mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan kejelasan terkait tata kelola serta pelaksanaan Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 403 Tahun 2023 dan Nomor 789 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan Situs Makam Raja Banjar Sultan Suriansyah sebagai aset dan cagar budaya daerah.
Koordinator aksi, H. Maulana, mempertanyakan pelaksanaan dan sosialisasi SK Wali Kota Nomor 403 Tahun 2023 yang dinilai belum berjalan optimal.

Massa juga mendesak Pemko Banjarmasin menghentikan penguasaan atau pengelolaan oleh pihak yang tidak berwenang serta memastikan situs bersejarah tersebut dikelola secara resmi.
Menurut Maulana, lampiran SK Wali Kota Nomor 403 Tahun 2023 telah memuat aspek legalitas kepemilikan dan peruntukan kawasan yang melibatkan Yayasan Sultan Suriansyah dan Pemko Banjarmasin.
“SK 403 itu ada lampiran yang merupakan satu kesatuan. Di sana tercantum pemiliknya adalah Yayasan Sultan Suriansyah dan Pemko Banjarmasin. Kami fokus ke sana, kalau Pemko merasa punya legal standing atas aset itu, apa yang harus mereka lakukan? Jangan ditelantarkan seperti selama ini,” ujar Maulana saat menyampaikan aspirasi.
Ia juga mendorong pembentukan badan pengelola resmi untuk memastikan kawasan makam dikelola sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.
“Makam Sultan Suriansyah belum ada pengelola secara definitif. Langkah pertama itu segera bentuk badan pengelolanya, bikin program, urus sertifikat tanahnya. Jangan sampai marak praktik perdukunan atau hal yang menyimpang di sana. Tolong mengacu pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemko harus bertanggung jawab atas asetnya,” tegas Maulana.
Aksi tersebut diterima Pemerintah Kota Banjarmasin yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Ichrom mengapresiasi masukan yang disampaikan warga Alalak dan Aliansi Masyarakat Peduli Raja Banjar Sultan Suriansyah.
Ichrom mengatakan Pemko Banjarmasin akan segera menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan skema pengelolaan dan pengembangan kawasan makam tersebut.
“Insyaallah pada Jumat, Sabtu, hingga Ahad ini kita laksanakan rapat koordinasi terkait pengelolaan dan pengembangan Makam Sultan Suriansyah ke depannya. Besok Kadisbudporapar yang sedang bertugas di luar daerah akan tiba di Banjarmasin untuk menindaklanjuti hal ini,” kata Ichrom.
Sebagai langkah jangka pendek, Pemko Banjarmasin memastikan anggaran perbaikan fisik berupa pembenahan paving block di kawasan makam telah dialokasikan dalam APBD Perubahan.
Pemko juga menginstruksikan pihak kecamatan dan kelurahan melakukan aksi bersih-bersih di kawasan makam.
Hasil rapat koordinasi terkait tata kelola kawasan tersebut ditargetkan dilaporkan kepada Wali Kota Banjarmasin pada Senin mendatang. Laporan itu akan menjadi bahan untuk menetapkan kebijakan serta membahas pengesahan badan pengelola definitif.
Dengan langkah tersebut, Pemko Banjarmasin dan pihak terkait akan merumuskan tata kelola kawasan Makam Sultan Suriansyah, termasuk aspek pengelolaan, pengembangan, serta penataan kawasan. (Alf/Vina)





