BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR membuka Sosialisasi Kemetrologian yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III tersebut digelar untuk memperkuat ketertiban ukur sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan kepastian usaha di Kota Banjarmasin.
Sosialisasi berfokus pada edukasi mengenai pelayanan tera dan tera ulang terhadap Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), serta pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta pengelola toko ritel modern se-Kota Banjarmasin. Kegiatan turut dihadiri Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan dan Kepala Bidang Kemetrologian Hj. Kusmarini.
Dalam arahannya, Yamin menegaskan kemetrologian memiliki peran penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang tertib dan adil serta memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Ia mengatakan berat, isi, dan ukuran bersih yang tercantum pada kemasan BDKT harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pelaku usaha,” tegas Yamin.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan mengatakan sektor perdagangan barang dan jasa merupakan salah satu penopang perekonomian Kota Banjarmasin.
Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban memastikan keakuratan timbangan dan kemasan produk yang diterima masyarakat.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada IKM dan toko retail untuk memberikan pemahaman terkait proses tera dan tera ulang. Banjarmasin ini sangat bergantung pada sektor perdagangan barang dan jasa, jadi memang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, bahwa apa yang didapatkan oleh konsumen itu sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kemasannya,” ujar Ignasius.
Ia menambahkan, pelayanan tera dan tera ulang saat ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Selain sosialisasi, Disperdagin Kota Banjarmasin juga melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi pasar-pasar tradisional untuk mendorong pedagang melakukan tera ulang secara sukarela.
Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian Disperdagin Kota Banjarmasin Hj. Kusmarini mengatakan pembinaan diarahkan kepada pelaku IKM dan ritel modern agar produk lokal dapat memenuhi standar nasional yang dipersyaratkan Kementerian Perdagangan.
Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memastikan produk IKM daerah memenuhi persyaratan sehingga dapat masuk ke pasar ritel modern.
“Sebenarnya kalau intervensi tidak ada, cuma kita memberi pembinaan bahwa pelayanan tera itu harus sesuai standarnya—1 kilogram di Banjarmasin harus sama dengan 1 kilogram di daerah lain. Untuk BDKT juga ada standarnya. Ini kita usahakan supaya barang-barang IKM bisa masuk ke retail modern,” terang Kusmarini.
Kusmarini menyebut realisasi tera ulang di Kota Banjarmasin terus menunjukkan peningkatan. Pada 2025 tercatat sebanyak 40.870 UTTP telah menjalani tera ulang.
Sementara itu, hingga semester pertama 2026, jumlah UTTP yang telah ditera ulang mencapai 21.000 unit dari target tahunan sebanyak 42.000 unit.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Disperdagin Banjarmasin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kemetrologian sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan tertib perdagangan di daerah. (Alf/Vina)





