GAMBUT, dnusantarapost.com – Keributan antara seorang pengemudi mobil dan warga terjadi di Jalan Pematang Panjang Km 5, RT 01, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Peristiwa bermula saat mobil melintas di kawasan tersebut. Pengemudi membunyikan klakson panjang setelah melihat seorang anak duduk di tepi jalan yang berada dekat badan jalan.
Warga yang terkejut kemudian menegur pengemudi agar tidak melaju terlalu kencang. Saat itu, warga diketahui sedang melakukan penggalangan dana bagi korban kebakaran.
Teguran tersebut berujung adu mulut antara pengemudi dan warga. Dalam keributan itu, pengemudi disebut sempat mengeluarkan ucapan bernada ancaman akan menembak.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Gambut terhadap pengemudi dan kendaraan, tidak ditemukan senjata api maupun barang berbahaya lainnya.
Pengemudi bersama penumpang kemudian dibawa ke Polsek Gambut untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, polisi memastikan tidak menemukan senjata api dalam kendaraan maupun pada orang yang diperiksa.
Tidak ada korban jiwa maupun kerugian materi dalam kejadian tersebut.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui problem solving atau mediasi yang digelar anggota Polsek Gambut pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri kesalahpahaman yang terjadi.
Pihak warga bersedia memaafkan pengemudi. Sementara pengemudi mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf serta menyatakan menyesali perbuatannya.
Kedua pihak juga bersepakat tidak menyimpan dendam dan tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, pengemudi memberikan bantuan sebesar Rp800 ribu kepada warga untuk mendukung penggalangan dana bagi korban kebakaran.
Kedua pihak menyatakan akan menaati kesepakatan tersebut. Apabila kembali terjadi pelanggaran terhadap isi perdamaian, persoalan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya mediasi tersebut, permasalahan antara pengemudi dan warga akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan situasi kembali kondusif. (nurul)





