Balangan Perluas Program Desa Anti Maladministrasi ke 25 Desa

PARINGIN, dnusantarapost.com Pemerintah Kabupaten Balangan memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan menjadi 25 desa sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Perluasan program tersebut ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Kegiatan yang diikuti 25 pemerintah desa itu digelar secara daring di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).

Reviu akhir menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Desa Anti Maladministrasi. Kegiatan ini bertujuan menilai tindak lanjut hasil pendampingan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah mengikuti pembinaan.

“Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan Program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan,” ujarnya.

Rahmadi berharap komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan dapat terus dipertahankan sehingga kualitas pelayanan publik di desa semakin meningkat dan mampu memenuhi harapan masyarakat.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi keseriusan 25 pemerintah desa dalam mengikuti Program Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Balangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi serta komitmen pemerintah desa. Kami ingin lebih banyak mendengar paparan dari pemerintah desa dan melihat langsung perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan,” katanya.

Menurut Hadi, hasil reviu akhir akan menjadi dasar dalam penetapan Desa Anti Maladministrasi yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait bersama kepala daerah.

Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Balangan atas pembinaan yang telah diberikan.

“Kami sangat berterima kasih atas pembinaan dan arahan yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa. Kami juga berterima kasih kepada DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan yang terus mendampingi desa sesuai dengan visi dan misi Bupati Balangan, yaitu membangun desa dan menata kota,” ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berbagai hal yang masih menjadi catatan Ombudsman agar pelayanan administrasi di desa menjadi lebih mudah, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat.

Program Desa Anti Maladministrasi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Setelah menetapkan 10 desa percontohan pada 2025, pemerintah daerah kini memperluas cakupan program menjadi 25 desa sebagai langkah memperkuat tata kelola pelayanan yang lebih baik. (Alf)

Pos terkait