BANJARMASIN, dnusantarapost.com – DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis yang berfokus pada penguatan usaha mikro, perlindungan produk halal, dan kekayaan intelektual dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (09/07/2026).
Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kota Banjarmasin dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR.
Tiga regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Perda tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, serta Perda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (HAKI).
Selain pengesahan tiga perda tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
“Melalui Perda Usaha Mikro ini, kami memberikan kepastian ruang usaha bagi pedagang kecil melalui pengaturan zonasi. Selain itu, jaringan ritel modern diwajibkan bermitra serta menyediakan ruang promosi bagi produk UMKM lokal,” ujarnya.
Menurut Rikval, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di Kota Banjarmasin.
Menanggapi pengesahan perda tersebut, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengapresiasi sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah kota akan segera menindaklanjuti implementasi perda melalui perangkat daerah terkait, termasuk mempercepat fasilitasi sertifikasi halal dan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.
“Implementasi di lapangan akan dilakukan secara terpadu. Kami akan mempercepat program sertifikasi halal gratis (SEHATI) serta memberikan pendampingan pendaftaran merek dagang atau HAKI bagi pelaku UMKM, industri rumahan, hingga perajin sasirangan,” katanya.
Menurut Yamin, legalitas produk melalui sertifikasi halal dan perlindungan merek akan meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing, serta membuka peluang produk lokal menembus pasar digital maupun jaringan ritel modern.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap pengesahan tiga perda tersebut menjadi landasan hukum yang mampu mendorong pertumbuhan UMKM, memperkuat perlindungan produk lokal, serta meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat di Kota Banjarmasin. (Alf/Nawir/Vina)





