Tarif Parkir Ganda di CBS Martapura, Perumda PBB Komitmen Lakukan Investigasi

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) menyatakan bahwa pembayaran parkir di Pusat Perbelanjaan Cahaya Bumi Selamat (CBS) hanya satu kali yaitu di portal bagian belakang saja. Namun, realitas di lapangan justru berbeda. Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya tarikan parkir lebih dari sekali yang dinilai mengganggu kenyamanan.

Direktur Utama Perumda PBB, Rusdiansyah menjelaskan, sistem retribusi parkir di pusat perbelanjaan CBS memakai sistem portalisasi menggunakan karcis. Secara teknis, saat pengunjung tiba di portal pintu masuk, petugas wajib memberikan karcis tanpa memungut biaya.

Bacaan Lainnya

“Tapi karena sistem portalisasi ini masih mengalami kendala teknis, seharusnya saat masuk pengunjung tidak perlu membayar uang parkir. Pengunjung hanya perlu membayar uang parkir di portal pintu keluar saja” katanya, Selasa (2/6/2026)

Namun, pada praktik di lapangan, biasanya pengunjung kerap membayar parkir di portal masuk sekaligus portal keluar. Menanggapi isu pungutan ganda yang mengganggu kenyamanan dan meresahkan pengunjung ini, Rusdiansyah menyayangkannya dan berkomitmen akan segera melakukan investigasi di lapangan.

“Kami akan memastikan tidak ada (lagi) praktik seperti itu, karena retribusi parkir di CBS hanya satu kali saja. Jika lebih dari itu, biasanya sukarela dari pengunjung” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan kepada pengunjung jika terlanjur membayar parkir di portal masuk, maka mereka tidak perlu lagi membayar parkir di portal keluar maupun kepada petugas yang membantu mengatur kendaraan di dalam area.

“Jika ada yang menghadang dengan alasan meminta uang parkir di pintu keluar ataupun di kawasan parkiran, silahkan di tolak saja,” tegas Rusdi.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Banjar nomor 1 tahun 2026, tarif resmi parkir yang berlaku adalah sebesar Rp 2000 untuk kendaraan roda an Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat untuk sekali parkir. (nurul octaviani)

Pos terkait