BANJARBARU, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 sebagai respons terhadap kondisi kabut asap yang melanda sejumlah wilayah.
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran pada jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan menyesuaikan kondisi kabut asap di masing-masing wilayah.
Kepala Disdikbud Kalsel Abdul Rahim mengatakan, sekolah yang berada di wilayah dengan kabut asap pekat diimbau untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, penerapan PJJ bersifat tentatif dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 9 Tahun 2026 tertanggal 18 kemarin, untuk PJJ itu kita imbau agar dilaksanakan secara tentatif, tergantung kondisi di lapangan. Apabila kabut asapnya memburuk, kita arahkan pihak sekolah untuk melakukan PJJ,” ujar Abdul Rahim seusai kegiatan penyerahan penghargaan Satyalancana Karya Satya di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (31/8/2026).
Menurut Abdul Rahim, sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi udara relatif aman masih dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa.
Sementara itu, sekolah di daerah yang terdampak kabut asap akan menyesuaikan sistem pembelajaran berdasarkan perkembangan kondisi udara di sekitar lingkungan sekolah.
“Dengan adanya surat edaran dari kementerian dan dari Sekda, kita harus mengikuti apa yang disampaikan dalam edaran tersebut. Jadi, untuk sekolah yang memang berdekatan dengan kabut asap tadi, kita lakukan PJJ, tergantung kondisi di sekitar sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan PJJ bersifat sementara dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Kebijakan pembelajaran akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di masing-masing daerah hingga situasi kembali dinilai aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Kalsel berupaya memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap. (Alf)





