Tarif Limbah Sektor Usaha di Banjarmasin Akan Disesuaikan, Rumah Tangga Tetap

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Perusahaan Umum Daerah Pengolahan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin berencana melakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan air limbah domestik bagi pelanggan sektor niaga atau usaha.

Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka rasionalisasi tarif dan pembaruan regulasi dari ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 152 dan Peraturan Wali Kota Nomor 90 menuju regulasi Perumda PALD tahun 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan dengan sasaran utama pelanggan usaha yang berorientasi pada keuntungan atau profit oriented, seperti hotel, restoran, dan sektor industri komersial lainnya di Kota Banjarmasin.

Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin, Endani Kastien, menegaskan penyesuaian tarif tidak akan berlaku bagi pelanggan nonkomersial.

“Kalau untuk kelas sosial, pendidikan, kemudian instansi keagamaan, termasuk rumah tangga dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), itu tidak satu rupiah pun kita naikkan,” tegas Endani.

Menurutnya, mekanisme penyesuaian tarif akan kembali menggunakan skema perhitungan berdasarkan persentase pemakaian air bersih atau kubikasi pelanggan. Besaran penyesuaian direncanakan berkisar antara 12,5 persen hingga 27 persen sesuai klasifikasi dan tingkatan usaha.

Endani menjelaskan, skema tersebut membuat besaran retribusi yang dibayarkan pelanggan sektor niaga disesuaikan dengan tingkat pemakaian air bersih.

“Ketika mereka memakai air bersih sebanyak berapa persentasenya, maka kita lakukan penyesuaian berdasarkan persentase itu juga. Angkanya dari 12,5 persen sampai ke 27 persen. Kalau mereka tidak memakai air bersih dengan banyak, mereka juga tidak akan membayar mahal,” jelasnya.

Ia menambahkan, tarif sebesar 12,5 persen direncanakan menjadi batas penyesuaian terendah bagi sektor industri kecil. Perumda PALD masih mengkaji dan mematangkan formulasi tarif agar penerapannya tetap proporsional serta tidak memberatkan pelaku UMKM.

“Kita lagi mendukung penuh UMKM, agak lucu kalau kita naikkan terlalu besar. Jadi disesuaikan dengan kubikasi pemakaian mereka. Pada tahap awal ini, prioritas penyesuaian menyasar usaha yang profitnya sudah bagus,” ujarnya.

Saat ini, Perumda PALD Kota Banjarmasin mencatat sekitar 7.500 pelanggan. Melalui penyesuaian tarif secara bertahap pada sektor niaga serta optimalisasi kerja sama atau PKS dengan berbagai pihak, perusahaan menargetkan peningkatan pelayanan sanitasi dan pengolahan air limbah domestik di Kota Banjarmasin.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan operasional pelayanan tanpa menambah beban tarif bagi kelompok pelanggan rumah tangga, masyarakat berpenghasilan rendah, serta sektor sosial dan pelayanan publik. (Alf/Vina)

Pos terkait