BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat koordinasi terkait percepatan kerja sama pengelolaan sampah dan limbah bersama PT Wijaya Tri Utama Plywood (WTUPI), Kamis (14/05/2026).
Rapat yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin, dnusantarapost.com, itu dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Kepala DLH, Kepala Bappeda, Kepala BPKPAD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, pihak Banjarmasin Recycle Center (BRC), serta Pusat Daur Ulang (PDU).
Dalam rapat itu, pemerintah membahas kelanjutan kerja sama pengelolaan sampah organik dan anorganik, termasuk aspek legalitas, kelembagaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Wali Kota menegaskan agar kerja sama tersebut segera direalisasikan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain percepatan kerja sama, Yamin juga meminta pengelolaan Banjarmasin Recycle Center dan Pusat Daur Ulang ditata lebih optimal.
Langkah yang dibahas meliputi penambahan tenaga kerja, dukungan anggaran operasional, peningkatan sistem pelaporan, hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV) di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Dari hasil rapat, disepakati bahwa nota kesepahaman (MoU) akan dilakukan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan PT WTUPI.
Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama teknis akan disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama PT WTUPI.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga akan menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan BRC dan PDU, serta menjadwalkan rapat lanjutan dalam waktu dekat guna mempercepat realisasi kerja sama tersebut. (Alf)





