BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 220,7 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NF (45) di kawasan Jalan Japri Zam-zam, Banjarmasin, Kamis (23/04/2026).
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Teluk Dalam.
“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di samping SPBU Japri Zam-zam,” ujarnya.
Dalam penangkapan awal, polisi menemukan sabu seberat 24,89 gram dari tangan pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman NF di Jalan Soetoyo S, Kelurahan Teluk Dalam. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan delapan paket sabu dengan berat total 195,69 gram serta timbangan digital.
Total barang bukti yang disita mencapai 220,7 gram sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NF diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika. Polisi menyatakan identitas pemasok telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran hingga ke tingkat atas,” kata Timbul.
Atas perbuatannya, NF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing di Kota Banjarmasin. (Nawir)






