Pemprov Kalsel Tanggapi Tiga Raperda di DPRD

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (25/2/2026) pagi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK dan merupakan agenda lanjutan dari penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman pada 18 Februari 2026.

Dalam tanggapannya, Sekdaprov Syarifuddin menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, masukan, dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, masukan tersebut merupakan cerminan aspirasi masyarakat yang penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah.

Ia menjelaskan tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah.

Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Syarifuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun secara hati-hati dengan berbasis data serta analisis ekonomi guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Sementara itu, Raperda TJSLP diarahkan sebagai instrumen kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan masalah kesejahteraan sosial.

Pos terkait