BANJARBARU, dnusantarapost.com – Direktorat Narkoba Polda Kalsel mengungkap ‘gudang narkoba’ Banjarmasin dan menyita hampir 30 kilogram sabu-sabu serta 15 ribu butir ekstasi yang diduga terafiliasi jaringan internasional Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026) mengatakan, puluhan kilo barang haram ini diamankan dari seorang tersangka berinsial IW.
“IW diamankan pada sebuah hotel yang terletak di jalan Aes Nasution Banjarmasin,”kata Kapolda Kalsel.
Dari tangan IW, Polda Kalsel mengamankan hampir 30 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi yang terdapat di dalam 2 buah tas gunung (carrier). Narkotika ini dibungkus menggunakan
Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha menjelaskan, narkotika yang sudah berbungkus ini, sudah siap diedarkan kepada para bandar yang ada di Kalimantan Selatan.
“Nama bandarnya sudah kami kantongi,” ungkapnya.
IW merupakan residivis kasus serupa, yakni tersandung narkotika. Dalam satu kali mengantar sabu-sabu, biasanya para kurir diganjar upah 15 juta rupiah per kilogramnya.
Berkat pengungkapan narkotika senilai Rp. 60 miliar ini, Polda Kalsel bisa menyelamatkan 164.777 jiwa dari bahaya nakoba.
Tersangka IW diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (nurul octaviani)





