PELAIHARI, dnusantarapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut menggerebek dan mengamankan lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (22/1/2026)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, didampingi Kapolsek Pelaihari dan Kanit Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Sebelum melakukan penindakan, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan patroli dan pengecekan di kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI. Untuk memastikan titik sasaran, petugas melakukan pemantauan udara menggunakan drone.
Dari hasil pemantauan tersebut, polisi memastikan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran sungai.
Meski saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas penambangan, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti kuat yang mengindikasikan praktik PETI.
Di antaranya satu unit kasbox (sluice box) yang terpasang di sungai, pondok-pondok pekerja, serta berbagai peralatan penambangan emas ilegal.
“Kami menyita barang bukti, meliputi selang plastik, selang spiral, karpet penyaring, jerigen berisi solar, mesin Alkon, lenggangan, van belt, terpal, hingga linggis,” ungkap Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru
Polisi juga memasang garis polisi di lokasi serta membongkar pondok-pondok yang digunakan para pekerja tambang.
“Pemantauan akan kami lakukan secara rutin. Jika masih ditemukan aktivitas PETI atau pelaku yang nekat beroperasi, kami akan melakukan penindakan hukum yang lebih tegas,” tegasnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Laut dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Tanah Laut. (nurul octaviani)






