BALANGAN, dnusantarapost.com – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Balangan menyatakan sikap terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026).
Penyampaian pandangan fraksi diwakili oleh Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahbudin. Ia menyampaikan bahwa secara prinsip seluruh fraksi menyambut baik dan mendukung 12 Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Meski demikian, Syahbudin menegaskan bahwa pembahasan Raperda tidak boleh hanya berhenti pada aspek normatif dan administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Balangan.
“Fraksi-fraksi sepakat bahwa setiap Raperda harus memberikan kepastian hukum serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam forum paripurna.
Ia menilai sejumlah Raperda strategis, seperti penggabungan desa, perlindungan penyandang disabilitas, jaminan kesejahteraan anak yatim, hingga pembangunan perkebunan berkelanjutan, mencerminkan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik, keadilan sosial, dan pembangunan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Syahbudin menyampaikan adanya benang merah dari pandangan seluruh fraksi, yakni dorongan agar setiap kebijakan daerah dijalankan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
“Mulai dari kebijakan investasi, pajak daerah, hingga tanggung jawab sosial perusahaan, fraksi-fraksi menekankan agar regulasi yang dihasilkan tidak memberatkan masyarakat kecil dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan perhatian terhadap Raperda pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan yang dinilai penting untuk meningkatkan daya saing generasi muda Balangan ke depan.
Sementara itu, Raperda fasilitasi pesantren, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penyelenggaraan cadangan pangan dipandang sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan, ketahanan sosial, dan kemandirian desa.
Syahbudin menegaskan, berbagai catatan, masukan, dan pengawasan yang disampaikan fraksi-fraksi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar Peraturan Daerah yang dihasilkan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






