BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, Selasa (02/12).
FGD yang berlangsung di Aula Khatib Dayan, Kantor Sekretariat Bersama Kota Banjarmasin, dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci di lingkungan Pemkot Banjarmasin, termasuk Kepala Satpol PP serta Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
“Ketertiban umum dan keamanan masyarakat merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak setiap warga. Banjarmasin harus menjadi kota yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif bagi seluruh aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Hj. Ananda juga menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini lahir dari tuntutan perkembangan zaman dan dinamika sosial masyarakat yang sudah banyak berubah.
“Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, Ranperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan yang lebih mendesak serta menyesuaikannya dengan perkembangan di lapangan,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya agar Ranperda tersebut bersifat aplikatif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperjelas kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.
Di akhir sambutan, Hj. Ananda mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi demi menghasilkan regulasi yang selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kami berharap partisipasi aktif dari seluruh peserta. Jangan ragu menyampaikan pendapat, karena inilah esensi dari Focus Group Discussion,” pungkasnya.






