MARTAPURA, dnusantarapost.com – Sebanyak 176 penyuluh pertanian di Kabupaten Banjar akan resmi diangkat menjadi pegawai pusat mulai Januari 2026, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Kebijakan nasional ini menandai peralihan status kepegawaian penyuluh dari pemerintah daerah ke instansi pusat di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Langkah tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh sebagai ujung tombak peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Di Kabupaten Banjar, sebanyak 176 penyuluh saat ini melayani 270 desa/kelurahan. Sebagian besar di antaranya memegang tanggung jawab di lebih dari satu desa, dengan rasio rata-rata satu penyuluh untuk satu hingga dua desa.
Menurut Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Retno Sri Muwarni, pengalihan status ini diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas penyuluh yang ada, tetapi juga membuka peluang penambahan tenaga baru agar setiap desa memiliki pendamping pertanian sendiri.
“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini. Harapannya setelah proses pengangkatan selesai, perekrutan penyuluh dapat lebih optimal sehingga setiap desa bisa memiliki satu penyuluh. Dengan begitu, program swasembada pangan dapat berjalan lebih maksimal dan terarah,” ujar Retno Sri Muwarni, Jumat (7/11/2025).
Retno menambahkan, meskipun nantinya berstatus sebagai pegawai pusat, para penyuluh tetap akan bertugas di lapangan bersama pemerintah daerah untuk mendampingi petani.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga ketersediaan pangan dan memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Banjar. (nurul octaviani)





