MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kemeriahan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Banjar diminta tetap berjalan seiring dengan nilai agama dan norma yang berlaku di masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar mengingatkan panitia maupun masyarakat agar berbagai perlombaan dan kegiatan 17 Agustus tetap memperhatikan adab, kesopanan serta ketentuan syariat Islam.
Imbauan tersebut disampaikan melalui publikasi yang mencantumkan dasar Fatwa MUI Kabupaten Banjar Nomor 11/Kep/KF-MUI/IV/2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni soal pakaian peserta lomba. MUI menegaskan, laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan pakaian khas perempuan, termasuk jika dilakukan dalam rangka perlombaan maupun hiburan.
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar, Ali Husein, mengatakan lahirnya ketentuan tersebut bukan karena adanya satu kejadian tertentu di masyarakat.
Momentum menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi salah satu pertimbangan karena praktik laki-laki mengenakan pakaian perempuan masih kerap muncul dalam berbagai perlombaan dan hiburan Agustusan.
“Momentum menjelang 17 Agustus memang menjadi salah satu pertimbangan karena kita melihat setiap tahun lomba-lomba 17-an sering diisi dengan hiburan yang terkadang melibatkan laki-laki memakai pakaian khas perempuan,” ujar Ali, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, MUI mengambil langkah preventif. Pihaknya khawatir apabila sesuatu yang awalnya hanya dianggap sebagai candaan lambat laun menjadi kebiasaan apabila terus dilakukan dan dipertontonkan.
“Jangan sampai sesuatu yang awalnya dianggap lelucon akhirnya dianggap biasa dan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan syariat,” katanya.
MUI Kabupaten Banjar mengingatkan agar unsur hiburan dan kreativitas dalam perlombaan tidak mengesampingkan batasan agama.
Artinya, masyarakat tetap bebas memeriahkan HUT Kemerdekaan dengan berbagai kegiatan. Namun, bentuk permainan, kostum dan aturan yang dibuat panitia diharapkan sejak awal sudah disesuaikan dengan adab dan ketentuan syariat.
“Ini justru tantangan bagi panitia untuk lebih kreatif, bagaimana caranya lomba tetap meriah tanpa mengabaikan tuntunan agama,” lanjutnya.
Dengan begitu, perlombaan yang menjadi salah satu tradisi setiap perayaan 17 Agustus tetap bisa berlangsung seru tanpa menimbulkan persoalan karena adanya kegiatan yang dinilai bertentangan dengan norma agama.
MUI juga menekankan bahwa menjaga ketentuan syariat merupakan bagian dari kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, semangat memperingati kemerdekaan diharapkan tidak hanya terlihat dari kemeriahan acara, tetapi juga dari cara masyarakat menjaga adab selama kegiatan berlangsung.
Terlebih, perlombaan 17 Agustus biasanya melibatkan berbagai kelompok usia, mulai anak-anak hingga orang dewasa. Pemilihan permainan dan atribut yang tepat sejak tahap persiapan dinilai dapat membuat kegiatan berlangsung lebih tertib dan nyaman bagi seluruh peserta.
Dengan demikian, semangat kemerdekaan tetap dapat dirayakan secara meriah. Namun, kemeriahan tersebut diharapkan tidak mengesampingkan kesopanan, norma masyarakat dan ketentuan syariat Islam yang menjadi bagian dari kehidupan warga Kabupaten Banjar. (nurul)





