MARTAPURA, dnusantarapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menertibkan sisa-sisa pembongkaran rombong dan warung milik Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Sukaramai, Martapura, Rabu (5/11/2025) pagi.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Hariyanto, menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL.
Menurut Agus, penertiban di kawasan tersebut dilakukan menyusul keluhan dari pihak Kesultanan Banjar selaku pemilik lahan di sekitar Jalan Sukaramai. Keberadaan PKL liar dinilai menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu kebersihan lingkungan.
Terlebih lagi, drainase di sekitar dipenuhi sampah sisa-sisa para PKL berjualan sehingga tidak berfungsi saat hujan.
“Para PKL liar sudah kami surati sejak seminggu yang lalu agar tidak lagi berjualan di sekitar Jalan Sukaramai dan jalur hijau. Kami juga menerima laporan dari pihak Kesultanan Banjar yang merasa resah karena lingkungannya jadi semrawut,” ujarnya.
Satpol PP Banjar sebelumnya telah menerbitkan 24 surat peringatan kepada pedagang yang berjualan tanpa izin di kawasan tersebut. Pedagang diminta membongkar sendiri warung dan rombongnya sebelum dilakukan penertiban.
“Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi warung-warung di sana, jadi pagi tadi kami hanya mengangkut sisa-sisanya saja bersama instansi terkait,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, penertiban PKL liar ini menjadi bagian dari pekerjaan rutin dan PR besar bagi Satpol PP Banjar dalam menjaga ketertiban umum, keindahan, dan kenyamanan kota.
“Ke depan, kami juga akan melakukan penertiban di wilayah lain yang menjadi perhatian, terutama Sungai Tabuk dan Sungai Lulut, karena di sana juga banyak PKL yang berjualan di tempat terlarang,” tegasnya.
Satpol PP Banjar mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan dan tidak menempati area publik yang bukan peruntukannya, demi menjaga ketertiban serta keindahan lingkungan bersama. (nurul octaviani)





