Dua Anak di Martapura Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Laporkan ke Polres Banjar

MARTAPURA, dnusantarapost.com — Dua anak di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang pada Senin (2/11/2025) malam di Martapura.

Kedua korban, masing-masing berusia 16 dan 14 tahun, mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban, Kisworo dari PERADI Martapura–Banjarbaru, mengatakan pihaknya telah mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar pada Selasa (4/11/2025) malam.

“Dari keterangan korban, mereka dikeroyok oleh sekitar sepuluh orang, ” ujar Kisworo.

Ia berharap kasus tersebut dapat ditangani secara cepat dan transparan oleh pihak berwenang, mengingat korban masih di bawah umur.

“Siapa pun yang terlibat, saya berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu orang tua korban, Johansyah, mengaku terpukul atas peristiwa yang menimpa anaknya. Ia mengatakan anaknya pulang ke rumah dalam keadaan terluka dan kini mengalami trauma.

“Saya tanya kenapa, katanya dipukuli orang. Saya sedih, saya saja tidak pernah memukul anak saya,” ucapnya.

Menurut Johansyah, pasca kejadian anaknya sering melamun dan enggan bersekolah.

“Usai kejadian ini anak saya banyak melamun, bahkan tidak mau sekolah,” ujarnya.

Sebagai orang tua, ia berharap kasus ini segera diusut dan keadilan bagi anaknya bisa ditegakkan.

“Semoga kasus ini cepat terungkap dan anak saya mendapat keadilan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (nurul octaviani)

Pos terkait